Undang-undang
23
1948
penyelenggaraan pengawasan perburuhan yang bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan peraturan di bidang perburuhan, mengumpulkan bahan keterangan mengenai hubungan kerja dan kondisi perburuhan guna penyusunan regulasi yang tepat, serta menjalankan tugas lain yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada pegawai pengawas untuk memasuki tempat kerja dan perumahan buruh, mewajibkan majikan untuk memberikan bantuan serta keterangan yang diperlukan, sekaligus memberikan perlindungan hukum berupa kewajiban menjaga kerahasiaan perusahaan bagi pegawai pengawas dengan ancaman sanksi pidana jika terjadi pelanggaran.