Undang-undang
291
1948
Perubahan terhadap Peraturan Perburuhan Perusahaan Kerajinan (Stb. No. 467 Tahun 1948) yang menetapkan bahwa ruang lingkup keberlakuan peraturan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan keadaan melalui penunjukan cabang-cabang usaha oleh Kepala Departemen Urusan Sosial, serta menetapkan pemberlakuan aturan tersebut sejak tanggal 1 Agustus 1948.