Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2008 21
Peraturan Menteri Nomor PER.21/MEN/XI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Menteri Dalam Negeri Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No. PER. 16/MEN/X/2008 No. 49/2008 No. 922.1/M-IND/10/2008 dan No. 39/M-DAG/PER/10/2008 tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global

Peraturan Bersama empat menteri yang mengatur tentang langkah-langkah strategis pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta stabilitas dunia usaha di tengah dinamika perekonomian global, khususnya melalui penyelarasan kebijakan ketenagakerjaan, pengupahan, peningkatan efisiensi industri, serta penguatan pasar dan produk dalam negeri.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2008 25
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.25/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.25/MEN/XII/2008 ini merupakan pedoman teknis yang mengatur tata cara diagnosis dan penilaian tingkat kecacatan bagi tenaga kerja yang menderita akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Peraturan ini berfungsi sebagai acuan bagi pihak terkait untuk menentukan besaran kompensasi yang menjadi hak tenaga kerja berdasarkan tingkat kecacatan yang dialami, yang mencakup berbagai bidang medis seperti penyakit kulit, neurologi, penyakit dalam, THT, psikiatri, orthopaedi, penyakit paru, penyakit mata, hingga penyakit akibat radiasi mengion.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2008 31
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit

Tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme perundingan bipartit antara pihak pekerja atau serikat pekerja dengan pihak pengusaha di dalam lingkungan perusahaan. Peraturan ini mengatur tahapan persiapan, pelaksanaan perundingan, hingga penyelesaian akhir, termasuk mekanisme yang harus ditempuh apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan atau ditolak oleh salah satu pihak agar perselisihan tersebut dapat dicatatkan kepada instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...