Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2008 9
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tata cara dan mekanisme penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan dalam pemberian rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta bantuan hukum.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2008 46
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Fokus utama dari perubahan ini adalah penyesuaian komposisi keanggotaan LKS Tripartit menjadi perbandingan 1:1:1 antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, penambahan jumlah anggota untuk meningkatkan efektivitas lembaga, serta penurunan persyaratan latar belakang pendidikan calon anggota menjadi serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Selain itu, peraturan ini memuat ketentuan peralihan bagi lembaga yang sudah terbentuk sebelum aturan ini diundangkan agar melakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Undang-undang Tahun 2008 11
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur mengenai pemanfaatan teknologi informasi serta transaksi elektronik sebagai bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Undang-undang ini menetapkan batasan hukum bagi subjek hukum dalam ruang siber, kedudukan hukum informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, serta perlindungan terhadap keamanan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Selain itu, aturan ini mengklasifikasikan perbuatan yang dilarang dalam penggunaan teknologi informasi, mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, serta memberikan landasan bagi pengelolaan nama domain dan penggunaan tanda tangan elektronik guna mengoptimalkan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...