Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2008 46

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit

Jenis Peraturan

Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan

46

Tahun

2008

Tentang / Abstrak

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Fokus utama dari perubahan ini adalah penyesuaian komposisi keanggotaan LKS Tripartit menjadi perbandingan 1:1:1 antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, penambahan jumlah anggota untuk meningkatkan efektivitas lembaga, serta penurunan persyaratan latar belakang pendidikan calon anggota menjadi serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Selain itu, peraturan ini memuat ketentuan peralihan bagi lembaga yang sudah terbentuk sebelum aturan ini diundangkan agar melakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...