Peraturan Pemerintah
46
2008
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Fokus utama dari perubahan ini adalah penyesuaian komposisi keanggotaan LKS Tripartit menjadi perbandingan 1:1:1 antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, penambahan jumlah anggota untuk meningkatkan efektivitas lembaga, serta penurunan persyaratan latar belakang pendidikan calon anggota menjadi serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Selain itu, peraturan ini memuat ketentuan peralihan bagi lembaga yang sudah terbentuk sebelum aturan ini diundangkan agar melakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lama satu tahun.