Undang-undang
11
2008
Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur mengenai pemanfaatan teknologi informasi serta transaksi elektronik sebagai bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Undang-undang ini menetapkan batasan hukum bagi subjek hukum dalam ruang siber, kedudukan hukum informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, serta perlindungan terhadap keamanan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Selain itu, aturan ini mengklasifikasikan perbuatan yang dilarang dalam penggunaan teknologi informasi, mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, serta memberikan landasan bagi pengelolaan nama domain dan penggunaan tanda tangan elektronik guna mengoptimalkan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.