Peraturan Pemerintah
9
2008
Tata cara dan mekanisme penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan dalam pemberian rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta bantuan hukum.