Peraturan Menteri
21
2008
Peraturan Bersama empat menteri yang mengatur tentang langkah-langkah strategis pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta stabilitas dunia usaha di tengah dinamika perekonomian global, khususnya melalui penyelarasan kebijakan ketenagakerjaan, pengupahan, peningkatan efisiensi industri, serta penguatan pasar dan produk dalam negeri.