Peraturan Menteri
31
2008
Tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme perundingan bipartit antara pihak pekerja atau serikat pekerja dengan pihak pengusaha di dalam lingkungan perusahaan. Peraturan ini mengatur tahapan persiapan, pelaksanaan perundingan, hingga penyelesaian akhir, termasuk mekanisme yang harus ditempuh apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan atau ditolak oleh salah satu pihak agar perselisihan tersebut dapat dicatatkan kepada instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.