Peraturan Menteri
25
2008
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.25/MEN/XII/2008 ini merupakan pedoman teknis yang mengatur tata cara diagnosis dan penilaian tingkat kecacatan bagi tenaga kerja yang menderita akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Peraturan ini berfungsi sebagai acuan bagi pihak terkait untuk menentukan besaran kompensasi yang menjadi hak tenaga kerja berdasarkan tingkat kecacatan yang dialami, yang mencakup berbagai bidang medis seperti penyakit kulit, neurologi, penyakit dalam, THT, psikiatri, orthopaedi, penyakit paru, penyakit mata, hingga penyakit akibat radiasi mengion.