Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Keputusan Gubernur Tahun 2025 Nomor 2152/XII/Tahun 2025
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2152/XII/Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Makassar Tahun 2026

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2152/XII/Tahun 2025 diterbitkan sebagai produk hukum daerah yang menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Makassar untuk tahun 2026. Penetapan regulasi ini didasarkan pada hasil rekomendasi dari dewan pengupahan serta kalkulasi cermat terhadap berbagai indikator ekonomi makro, tingkat inflasi, dan pertumbuhan produk domestik regional bruto guna memberikan kepastian besaran upah yang layak bagi para pekerja di wilayah ibu kota provinsi. Secara substantif, keputusan ini merumuskan besaran nominal UMK Kota Makassar tahun 2026 yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha sebagai standar jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selain itu, aturan ini juga mengatur pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kota untuk memberikan perlindungan serta mengakomodasi tingkat kerumitan, risiko, dan karakteristik khusus pada sektor-sektor industri tertentu yang beroperasi di Kota Makassar. Melalui pengesahan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mewajibkan seluruh perusahaan di Kota Makassar untuk menerapkan standar upah baru terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026. Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan iklim investasi usaha yang sehat, adil, serta kondusif di daerah.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Keputusan Gubernur Tahun 2025 Nomor 2140/XII/Tahun 2025
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2140/XII/Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Luwu Timur Tahun 2026

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2140/XII/Tahun 2025 diterbitkan sebagai produk hukum resmi yang menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Luwu Timur untuk tahun 2026. Regulasi ini dirumuskan berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan serta hasil penghitungan indikator ekonomi makro, tingkat inflasi, dan pertumbuhan wilayah guna memberikan kepastian hukum terhadap standar pengupahan yang layak bagi para pekerja di daerah tersebut. Secara substantif, keputusan ini menetapkan angka nominal UMK Kabupaten Luwu Timur tahun 2026 sebesar Rp3.961.166 per bulan, yang berlaku sebagai jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selain itu, aturan ini juga merumuskan ketentuan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) guna mengakomodasi perbedaan tingkat risiko, kerumitan, serta karakteristik khusus pada sektor-sektor usaha tertentu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Melalui pemberlakuan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mewajibkan seluruh perusahaan di Kabupaten Luwu Timur untuk mematuhi standar upah minimum yang telah ditetapkan mulai tanggal 1 Januari 2026. Aturan ini sekaligus menegaskan larangan bagi pengusaha untuk membayar upah di bawah ketentuan yang berlaku, disertai dengan ancaman sanksi administratif maupun hukum guna menjamin kesejahteraan pekerja dan menjaga iklim ketenagakerjaan yang adil serta kondusif di daerah.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Instruksi Menteri Tahun 2025 Nomor 2 Tahun 2025
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pedoman strategis bagi para kepala daerah dalam menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) untuk rentang waktu tahun 2025 sampai dengan 2029. Regulasi ini memiliki urgensi tinggi untuk memastikan kesinambungan arah pembangunan di tingkat lokal sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, terutamanya pada masa transisi pasca penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak. Secara substansial, aturan ini mewajibkan adanya sinkronisasi yang kuat antara dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang mengusung misi Asta Cita. Melalui kerangka tersebut, pemerintah daerah diarahkan agar tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan menyelaraskan target kinerja daerah agar secara aktif mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional secara terukur. Dari sisi tata waktu dan mekanisme penyusunan, Instruksi Menteri Dalam Negeri ini menetapkan batasan yang jelas di mana dokumen RPJMD wajib ditetapkan paling lama enam bulan terhitung sejak pelantikan kepala daerah. Selanjutnya, penyusunan Renstra Perangkat Daerah harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah dokumen RPJMD resmi disahkan. Proses penyusunan ini diwajibkan berjalan secara berjenjang, transparan, partisipatif, serta akuntabel, memadukan berbagai pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta pendekatan atas-bawah dan bawah-atas, guna menghasilkan dokumen perencanaan yang responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat di daerah.

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...