Instruksi Menteri
Nomor 2 Tahun 2025
2025
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan sebagai pedoman strategis bagi para kepala daerah dalam menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) untuk rentang waktu tahun 2025 sampai dengan 2029. Regulasi ini memiliki urgensi tinggi untuk memastikan kesinambungan arah pembangunan di tingkat lokal sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, terutamanya pada masa transisi pasca penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak.
Secara substansial, aturan ini mewajibkan adanya sinkronisasi yang kuat antara dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang mengusung misi Asta Cita. Melalui kerangka tersebut, pemerintah daerah diarahkan agar tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan menyelaraskan target kinerja daerah agar secara aktif mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional secara terukur.
Dari sisi tata waktu dan mekanisme penyusunan, Instruksi Menteri Dalam Negeri ini menetapkan batasan yang jelas di mana dokumen RPJMD wajib ditetapkan paling lama enam bulan terhitung sejak pelantikan kepala daerah. Selanjutnya, penyusunan Renstra Perangkat Daerah harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah dokumen RPJMD resmi disahkan. Proses penyusunan ini diwajibkan berjalan secara berjenjang, transparan, partisipatif, serta akuntabel, memadukan berbagai pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta pendekatan atas-bawah dan bawah-atas, guna menghasilkan dokumen perencanaan yang responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat di daerah.