Keputusan Gubernur
Nomor 2152/XII/Tahun 2025
2025
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2152/XII/Tahun 2025 diterbitkan sebagai produk hukum daerah yang menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Makassar untuk tahun 2026. Penetapan regulasi ini didasarkan pada hasil rekomendasi dari dewan pengupahan serta kalkulasi cermat terhadap berbagai indikator ekonomi makro, tingkat inflasi, dan pertumbuhan produk domestik regional bruto guna memberikan kepastian besaran upah yang layak bagi para pekerja di wilayah ibu kota provinsi.
Secara substantif, keputusan ini merumuskan besaran nominal UMK Kota Makassar tahun 2026 yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha sebagai standar jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selain itu, aturan ini juga mengatur pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kota untuk memberikan perlindungan serta mengakomodasi tingkat kerumitan, risiko, dan karakteristik khusus pada sektor-sektor industri tertentu yang beroperasi di Kota Makassar.
Melalui pengesahan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mewajibkan seluruh perusahaan di Kota Makassar untuk menerapkan standar upah baru terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026. Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan iklim investasi usaha yang sehat, adil, serta kondusif di daerah.