Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Penetapan jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bagi tenaga kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada sektor Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang mencakup klasifikasi jenjang kualifikasi 3 untuk pengoperasian, jenjang kualifikasi 3 untuk pengikatan, jenjang kualifikasi 4, jenjang kualifikasi 5, serta jenjang kualifikasi 7, yang penerapan standarnya ditujukan untuk kegiatan pendidikan atau pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, hingga pengakuan kesetaraan kualifikasi tenaga kerja terkait.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 347 Tahun 2025 ini merupakan aturan yang menetapkan besaran bantuan pemerintah dalam bentuk uang saku bagi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan. Bantuan tersebut diberikan setiap bulan kepada peserta pemagangan dengan durasi maksimal selama 6 bulan, di mana nilai nominal bantuan uang sakunya dibedakan berdasarkan wilayah kabupaten/kota masing-masing sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.
Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (JKNI) di bidang produktivitas yang mencakup klasifikasi kompetensi bagi pemangku jabatan mulai dari jenjang 4 hingga jenjang 8. Peraturan ini menetapkan deskripsi tugas, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, serta aturan pengemasan unit kompetensi yang harus dipenuhi untuk setiap tingkatan jenjang tersebut guna memastikan standar profesionalisme dan kualitas kinerja dalam upaya peningkatan produktivitas di berbagai organisasi, lembaga, maupun perusahaan.