Keputusan Menteri
352
2025
Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (JKNI) di bidang produktivitas yang mencakup klasifikasi kompetensi bagi pemangku jabatan mulai dari jenjang 4 hingga jenjang 8. Peraturan ini menetapkan deskripsi tugas, sikap kerja, peran kerja, kemungkinan jabatan, serta aturan pengemasan unit kompetensi yang harus dipenuhi untuk setiap tingkatan jenjang tersebut guna memastikan standar profesionalisme dan kualitas kinerja dalam upaya peningkatan produktivitas di berbagai organisasi, lembaga, maupun perusahaan.