Keputusan Menteri
46
2025
Penetapan jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bagi tenaga kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada sektor Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang mencakup klasifikasi jenjang kualifikasi 3 untuk pengoperasian, jenjang kualifikasi 3 untuk pengikatan, jenjang kualifikasi 4, jenjang kualifikasi 5, serta jenjang kualifikasi 7, yang penerapan standarnya ditujukan untuk kegiatan pendidikan atau pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, hingga pengakuan kesetaraan kualifikasi tenaga kerja terkait.