Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Keputusan Gubernur Tahun 2026 555/5373/Diskominfo
Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nomor 555/5373/Diskominfo

Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nomor 555/5373/Diskominfo menetapkan pedoman resmi mengenai Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026. Keputusan ini lahir sebagai instrumen hukum dan operasional untuk memastikan bahwa pengelolaan dokumen serta data milik pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui penetapan ini, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dengan kewajiban melindungi rahasia negara, kepentingan umum yang mendesak, serta data privat yang apabila dibuka dapat merugikan stabilitas keamanan, penegakan hukum, atau hak-hak pribadi warga. Dokumen keputusan tersebut merinci berbagai jenis informasi yang bersifat rahasia, terbatas, atau tertutup, sekaligus menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam melayani permohonan informasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun kebocoran data yang dikecualikan dari akses publik.

7 Dilihat 3 Diunduh
Berlaku Keputusan Gubernur Tahun 2025 Nomor 2129/XII/Tahun 2025
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2129/XII/Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2129/XII/Tahun 2025 diterbitkan sebagai produk hukum resmi yang menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan untuk tahun 2026. Penetapan regulasi ini didasarkan pada hasil rekomendasi dewan pengupahan serta kalkulasi cermat terhadap indikator pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan nilai alfa atau indeks tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Secara substantif, keputusan ini menetapkan angka nominal Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2026 yang wajib dijadikan sebagai jaring pengaman sosial dan standar pengupahan terendah bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di seluruh kabupaten dan kota dalam wilayah provinsi. Selain itu, aturan ini juga merumuskan ketentuan mengenai upah minimum sektoral tingkat provinsi guna mengakomodasi tingkat risiko, kerumitan, serta karakteristik khusus pada sektor usaha tertentu yang memiliki kekhususan operasional. Melalui pengesahan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan standar upah baru tersebut secara resmi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 serta mewajibkan seluruh perusahaan untuk mematuhinya. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja, menekan ketimpangan sosial, serta menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan kondusif bagi dunia usaha di Sulawesi Selatan.

1 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Keputusan Gubernur Tahun 2025 Nomor 2141/XII/Tahun 2025
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2026

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/Tahun 2025 diterbitkan sebagai produk hukum resmi yang menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pangkajene dan Kepulauan untuk tahun 2026. Penetapan regulasi ini didasarkan pada usulan dari dewan pengupahan kabupaten serta perhitungan matang terhadap variabel pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi daerah, dan indeks tertentu guna memastikan standar upah yang berkeadilan bagi para tenaga kerja di wilayah tersebut. Secara substantif, keputusan ini merumuskan besaran nominal UMK Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun 2026 yang wajib dijadikan pedoman oleh seluruh pemberi kerja sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Di samping itu, aturan ini juga memuat ketentuan mengenai upah minimum sektoral guna mengakomodasi karakteristik pekerjaan, tingkat risiko, dan kekhususan operasional pada sektor industri tertentu yang berkembang di wilayah kepulauan dan daratan Pangkajene dan Kepulauan. Melalui pengesahan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan kewajiban bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk mematuhi ketentuan pengupahan yang berlaku terhitung sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan hidup pekerja sekaligus menciptakan keharmonisan hubungan industrial antara pengusaha dan tenaga kerja guna mendukung stabilitas ekonomi daerah.

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...