Keputusan Gubernur
555/5373/Diskominfo
2026
Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nomor 555/5373/Diskominfo menetapkan pedoman resmi mengenai Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026. Keputusan ini lahir sebagai instrumen hukum dan operasional untuk memastikan bahwa pengelolaan dokumen serta data milik pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui penetapan ini, pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dengan kewajiban melindungi rahasia negara, kepentingan umum yang mendesak, serta data privat yang apabila dibuka dapat merugikan stabilitas keamanan, penegakan hukum, atau hak-hak pribadi warga. Dokumen keputusan tersebut merinci berbagai jenis informasi yang bersifat rahasia, terbatas, atau tertutup, sekaligus menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam melayani permohonan informasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun kebocoran data yang dikecualikan dari akses publik.