Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2026 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 yang mengatur mengenai tata cara pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya mengenai kebijakan investasi, penggunaan dana operasional, pemanfaatan surplus, penyesuaian ketentuan liabilitas dan cadangan teknis sesuai standar akuntansi keuangan, serta pemberian ruang bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk berpartisipasi dalam agenda prioritas pemerintah di bidang pembangunan infrastruktur dengan tetap mengutamakan manfaat bagi peserta.
Pemberian konsesi bagi penyandang disabilitas dalam bentuk potongan biaya serta pemberian insentif bagi perusahaan yang berperan serta dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan konsesi tersebut, mengatur mekanisme pendanaan yang bersumber dari anggaran negara dan daerah, serta menentukan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Presiden.
Undang-undang dasar ini merupakan kerangka hukum yang mengatur pelindungan komprehensif bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mencakup aspek hubungan kerja antara PRT dengan Pemberi Kerja, persyaratan perekrutan, pemenuhan hak-hak dasar PRT, serta penyelenggaraan pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi kerja. Selain itu, aturan ini menetapkan mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat dalam memberikan pelindungan, serta ketentuan peralihan bagi lembaga penempatan PRT agar sesuai dengan standar yang ditetapkan demi menjamin tata kelola ketenagakerjaan sektor kerumahtanggaan yang berkeadilan.