Peraturan Pemerintah
31
2026
Pemberian konsesi bagi penyandang disabilitas dalam bentuk potongan biaya serta pemberian insentif bagi perusahaan yang berperan serta dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan konsesi tersebut, mengatur mekanisme pendanaan yang bersumber dari anggaran negara dan daerah, serta menentukan prosedur pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan tersebut kepada Presiden.