Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2026 27

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jenis Peraturan

Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan

27

Tahun

2026

Tentang / Abstrak

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2026 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 yang mengatur mengenai tata cara pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya mengenai kebijakan investasi, penggunaan dana operasional, pemanfaatan surplus, penyesuaian ketentuan liabilitas dan cadangan teknis sesuai standar akuntansi keuangan, serta pemberian ruang bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk berpartisipasi dalam agenda prioritas pemerintah di bidang pembangunan infrastruktur dengan tetap mengutamakan manfaat bagi peserta.

2 Dilihat 1 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...