Peraturan Pemerintah
27
2026
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2026 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 yang mengatur mengenai tata cara pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya mengenai kebijakan investasi, penggunaan dana operasional, pemanfaatan surplus, penyesuaian ketentuan liabilitas dan cadangan teknis sesuai standar akuntansi keuangan, serta pemberian ruang bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk berpartisipasi dalam agenda prioritas pemerintah di bidang pembangunan infrastruktur dengan tetap mengutamakan manfaat bagi peserta.