Undang-undang
2
2026
Undang-undang dasar ini merupakan kerangka hukum yang mengatur pelindungan komprehensif bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mencakup aspek hubungan kerja antara PRT dengan Pemberi Kerja, persyaratan perekrutan, pemenuhan hak-hak dasar PRT, serta penyelenggaraan pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi kerja. Selain itu, aturan ini menetapkan mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat dalam memberikan pelindungan, serta ketentuan peralihan bagi lembaga penempatan PRT agar sesuai dengan standar yang ditetapkan demi menjamin tata kelola ketenagakerjaan sektor kerumahtanggaan yang berkeadilan.