Keputusan Gubernur
Nomor 2129/XII/Tahun 2025
2025
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2129/XII/Tahun 2025 diterbitkan sebagai produk hukum resmi yang menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan untuk tahun 2026. Penetapan regulasi ini didasarkan pada hasil rekomendasi dewan pengupahan serta kalkulasi cermat terhadap indikator pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan nilai alfa atau indeks tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Secara substantif, keputusan ini menetapkan angka nominal Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2026 yang wajib dijadikan sebagai jaring pengaman sosial dan standar pengupahan terendah bagi para pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di seluruh kabupaten dan kota dalam wilayah provinsi. Selain itu, aturan ini juga merumuskan ketentuan mengenai upah minimum sektoral tingkat provinsi guna mengakomodasi tingkat risiko, kerumitan, serta karakteristik khusus pada sektor usaha tertentu yang memiliki kekhususan operasional.
Melalui pengesahan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan standar upah baru tersebut secara resmi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 serta mewajibkan seluruh perusahaan untuk mematuhinya. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja, menekan ketimpangan sosial, serta menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan kondusif bagi dunia usaha di Sulawesi Selatan.