Keputusan Gubernur
Nomor 2141/XII/Tahun 2025
2025
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/Tahun 2025 diterbitkan sebagai produk hukum resmi yang menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Pangkajene dan Kepulauan untuk tahun 2026. Penetapan regulasi ini didasarkan pada usulan dari dewan pengupahan kabupaten serta perhitungan matang terhadap variabel pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi daerah, dan indeks tertentu guna memastikan standar upah yang berkeadilan bagi para tenaga kerja di wilayah tersebut.
Secara substantif, keputusan ini merumuskan besaran nominal UMK Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun 2026 yang wajib dijadikan pedoman oleh seluruh pemberi kerja sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Di samping itu, aturan ini juga memuat ketentuan mengenai upah minimum sektoral guna mengakomodasi karakteristik pekerjaan, tingkat risiko, dan kekhususan operasional pada sektor industri tertentu yang berkembang di wilayah kepulauan dan daratan Pangkajene dan Kepulauan.
Melalui pengesahan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan kewajiban bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk mematuhi ketentuan pengupahan yang berlaku terhitung sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan hidup pekerja sekaligus menciptakan keharmonisan hubungan industrial antara pengusaha dan tenaga kerja guna mendukung stabilitas ekonomi daerah.