Keputusan Gubernur
Nomor 2140/XII/Tahun 2025
2025
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2140/XII/Tahun 2025 diterbitkan sebagai produk hukum resmi yang menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Luwu Timur untuk tahun 2026. Regulasi ini dirumuskan berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan serta hasil penghitungan indikator ekonomi makro, tingkat inflasi, dan pertumbuhan wilayah guna memberikan kepastian hukum terhadap standar pengupahan yang layak bagi para pekerja di daerah tersebut.
Secara substantif, keputusan ini menetapkan angka nominal UMK Kabupaten Luwu Timur tahun 2026 sebesar Rp3.961.166 per bulan, yang berlaku sebagai jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selain itu, aturan ini juga merumuskan ketentuan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) guna mengakomodasi perbedaan tingkat risiko, kerumitan, serta karakteristik khusus pada sektor-sektor usaha tertentu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Melalui pemberlakuan regulasi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mewajibkan seluruh perusahaan di Kabupaten Luwu Timur untuk mematuhi standar upah minimum yang telah ditetapkan mulai tanggal 1 Januari 2026. Aturan ini sekaligus menegaskan larangan bagi pengusaha untuk membayar upah di bawah ketentuan yang berlaku, disertai dengan ancaman sanksi administratif maupun hukum guna menjamin kesejahteraan pekerja dan menjaga iklim ketenagakerjaan yang adil serta kondusif di daerah.