Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
penyelenggaraan pengawasan perburuhan yang bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan peraturan di bidang perburuhan, mengumpulkan bahan keterangan mengenai hubungan kerja dan kondisi perburuhan guna penyusunan regulasi yang tepat, serta menjalankan tugas lain yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada pegawai pengawas untuk memasuki tempat kerja dan perumahan buruh, mewajibkan majikan untuk memberikan bantuan serta keterangan yang diperlukan, sekaligus memberikan perlindungan hukum berupa kewajiban menjaga kerahasiaan perusahaan bagi pegawai pengawas dengan ancaman sanksi pidana jika terjadi pelanggaran.
Perubahan terhadap Peraturan Perburuhan Perusahaan Kerajinan (Stb. No. 467 Tahun 1948) yang menetapkan bahwa ruang lingkup keberlakuan peraturan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan keadaan melalui penunjukan cabang-cabang usaha oleh Kepala Departemen Urusan Sosial, serta menetapkan pemberlakuan aturan tersebut sejak tanggal 1 Agustus 1948.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur mengenai fondasi bernegara, struktur lembaga negara, serta mekanisme tata kelola pemerintahan. Secara garis besar, regulasi ini menetapkan prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, menegaskan bentuk negara kesatuan, mengatur kewenangan kekuasaan kehakiman, tata cara perubahan konstitusi, serta memberikan kerangka dasar bagi pelaksanaan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan negara, kedudukan kementerian negara, pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat, hingga jaminan kebebasan beragama bagi penduduk.