Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Aturan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat sebagai penerima manfaat dengan pihak penyelenggara yang menyediakan barang, jasa, atau pelayanan administratif. Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai tata kelola pelayanan mulai dari penetapan standar pelayanan yang wajib melibatkan masyarakat, peran pembina dan penanggung jawab, hak serta kewajiban penyelenggara, hingga mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa melalui pengaduan, mediasi, maupun ajudikasi oleh Ombudsman.
Instrumen hukum yang mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif di Indonesia guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui pengelolaan yang terintegrasi antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Cakupan pengaturannya meliputi definisi sumber daya kesehatan, klasifikasi upaya pelayanan kesehatan, pengelolaan sistem kesehatan nasional, penyelenggaraan kesehatan jiwa dan lingkungan, serta peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan, termasuk pemberian wewenang penyidikan bagi pejabat pegawai negeri sipil tertentu untuk menangani tindak pidana di bidang kesehatan.
Kekuasaan Kehakiman yang merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana dokumen ini menetapkan kerangka kelembagaan yang mencakup Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta Komisi Yudisial sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, sekaligus mengatur ketentuan mengenai pengangkatan hakim, pengawasan hakim, pejabat peradilan, tata cara putusan pengadilan, hingga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.