Undang-undang
25
2009
Aturan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat sebagai penerima manfaat dengan pihak penyelenggara yang menyediakan barang, jasa, atau pelayanan administratif. Peraturan ini mengatur secara komprehensif mengenai tata kelola pelayanan mulai dari penetapan standar pelayanan yang wajib melibatkan masyarakat, peran pembina dan penanggung jawab, hak serta kewajiban penyelenggara, hingga mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa melalui pengaduan, mediasi, maupun ajudikasi oleh Ombudsman.