Undang-undang
48
2009
Kekuasaan Kehakiman yang merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana dokumen ini menetapkan kerangka kelembagaan yang mencakup Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta Komisi Yudisial sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, sekaligus mengatur ketentuan mengenai pengangkatan hakim, pengawasan hakim, pejabat peradilan, tata cara putusan pengadilan, hingga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.