Berlaku Undang-undang Tahun 2009 48

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Jenis Peraturan

Undang-undang

Nomor Peraturan

48

Tahun

2009

Tentang / Abstrak

Kekuasaan Kehakiman yang merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana dokumen ini menetapkan kerangka kelembagaan yang mencakup Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta Komisi Yudisial sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, sekaligus mengatur ketentuan mengenai pengangkatan hakim, pengawasan hakim, pejabat peradilan, tata cara putusan pengadilan, hingga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

2 Dilihat 1 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...