Undang-undang
36
2009
Instrumen hukum yang mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif di Indonesia guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui pengelolaan yang terintegrasi antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Cakupan pengaturannya meliputi definisi sumber daya kesehatan, klasifikasi upaya pelayanan kesehatan, pengelolaan sistem kesehatan nasional, penyelenggaraan kesehatan jiwa dan lingkungan, serta peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan, termasuk pemberian wewenang penyidikan bagi pejabat pegawai negeri sipil tertentu untuk menangani tindak pidana di bidang kesehatan.