Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2010 16
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2010 tentang Perencanaan Tenaga Kerja Makro

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara, mekanisme, dan pedoman penyusunan serta pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja Makro (PTK Makro) yang dilakukan secara sistematis guna menghasilkan Rencana Tenaga Kerja (RTK) yang mencakup aspek persediaan, kebutuhan, neraca tenaga kerja, serta program pembangunan ketenagakerjaan baik di tingkat nasional, daerah, maupun sektoral, yang disertai dengan pengaturan mengenai pembentukan tim kerja, pembiayaan, pemantauan, evaluasi, hingga tata cara pelaporan kegiatannya.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2010 17
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.17/MEN/XI/2010 tentang Perencanaan Tenaga Kerja Mikro

Peraturan ini merupakan pedoman mengenai tata cara penyusunan, pelaksanaan, pembinaan, serta evaluasi Perencanaan Tenaga Kerja Mikro (PTK Mikro) dalam suatu instansi atau perusahaan untuk mengoptimalkan pendayagunaan tenaga kerja, mendukung pencapaian kinerja yang tinggi, serta menjamin keberlangsungan organisasi melalui pengelolaan data kepegawaian, perhitungan neraca pegawai, dan penyusunan program kepegawaian yang sistematis.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Instruksi Presiden Tahun 2010 3
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 ini merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memfokuskan pelaksanaan pembangunan nasional agar berjalan secara lebih berkeadilan melalui penajaman prioritas pembangunan. Regulasi ini mengarahkan para menteri, pimpinan lembaga, serta kepala daerah untuk melaksanakan tiga program utama yang meliputi program pro rakyat, program keadilan bagi semua, serta program pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium atau MDGs. Dalam pelaksanaannya, seluruh instansi terkait diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2010-2014 serta hasil koordinasi lintas sektor yang telah ditetapkan, di mana setiap tahapan pelaksanaan program tersebut harus dilaporkan secara berkala untuk dipantau dan dikendalikan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan guna memastikan keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan yang telah direncanakan.

1 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...