Peraturan Menteri
17
2010
Peraturan ini merupakan pedoman mengenai tata cara penyusunan, pelaksanaan, pembinaan, serta evaluasi Perencanaan Tenaga Kerja Mikro (PTK Mikro) dalam suatu instansi atau perusahaan untuk mengoptimalkan pendayagunaan tenaga kerja, mendukung pencapaian kinerja yang tinggi, serta menjamin keberlangsungan organisasi melalui pengelolaan data kepegawaian, perhitungan neraca pegawai, dan penyusunan program kepegawaian yang sistematis.