Instruksi Presiden
3
2010
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 ini merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memfokuskan pelaksanaan pembangunan nasional agar berjalan secara lebih berkeadilan melalui penajaman prioritas pembangunan. Regulasi ini mengarahkan para menteri, pimpinan lembaga, serta kepala daerah untuk melaksanakan tiga program utama yang meliputi program pro rakyat, program keadilan bagi semua, serta program pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium atau MDGs. Dalam pelaksanaannya, seluruh instansi terkait diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah strategis sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2010-2014 serta hasil koordinasi lintas sektor yang telah ditetapkan, di mana setiap tahapan pelaksanaan program tersebut harus dilaporkan secara berkala untuk dipantau dan dikendalikan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan guna memastikan keberhasilan pencapaian sasaran pembangunan yang telah direncanakan.