Peraturan Menteri
16
2010
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara, mekanisme, dan pedoman penyusunan serta pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja Makro (PTK Makro) yang dilakukan secara sistematis guna menghasilkan Rencana Tenaga Kerja (RTK) yang mencakup aspek persediaan, kebutuhan, neraca tenaga kerja, serta program pembangunan ketenagakerjaan baik di tingkat nasional, daerah, maupun sektoral, yang disertai dengan pengaturan mengenai pembentukan tim kerja, pembiayaan, pemantauan, evaluasi, hingga tata cara pelaporan kegiatannya.