Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Tata cara penyesuaian atau inpassing bagi Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional bidang ketenagakerjaan, yang meliputi jabatan Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, serta Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan menetapkan persyaratan, mekanisme seleksi, uji kompetensi melalui portofolio, hingga penetapan angka kredit sebagai dasar pengangkatannya.
Peraturan Presiden yang menetapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai pedoman nasional bagi instansi pusat dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui keterpaduan proses bisnis, data, infrastruktur, aplikasi, serta keamanan informasi yang terintegrasi secara nasional. Selain mengatur kerangka kerja tata kelola dan manajemen SPBE, regulasi ini juga menetapkan rencana strategis, pembentukan tim koordinasi nasional, hingga standar audit teknologi informasi untuk memastikan penyelenggaraan layanan publik dan administrasi pemerintahan yang lebih berkualitas, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang meliputi pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, serta mekanisme pembiayaan lembaga tersebut sebagai badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai lisensi bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) serta mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004.