Peraturan Presiden
95
2018
Peraturan Presiden yang menetapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai pedoman nasional bagi instansi pusat dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui keterpaduan proses bisnis, data, infrastruktur, aplikasi, serta keamanan informasi yang terintegrasi secara nasional. Selain mengatur kerangka kerja tata kelola dan manajemen SPBE, regulasi ini juga menetapkan rencana strategis, pembentukan tim koordinasi nasional, hingga standar audit teknologi informasi untuk memastikan penyelenggaraan layanan publik dan administrasi pemerintahan yang lebih berkualitas, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.