Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencakup pengelolaan tenaga profesional di instansi pemerintah mulai dari penetapan kebutuhan, penilaian kinerja, pemberian cuti, pemberian penghargaan, hingga prosedur pemutusan hubungan perjanjian kerja untuk memastikan tata kelola yang profesional, bebas intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 115 Tahun 2017 merupakan regulasi operasional yang ditetapkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Peraturan ini lahir sebagai bentuk pelaksanaan teknis dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di lingkup pemerintah daerah, dengan tujuan memastikan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi secara mudah, cepat, dan akurat. Secara substansial, regulasi ini mengatur struktur, tugas, dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, mulai dari tingkat satuan kerja perangkat daerah hingga tingkatan koordinasi di bawah Pejabat Pengelola Informasi Utama. Aturan ini merumuskan mekanisme kerja yang jelas terkait tata cara penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan, serta pelayanan permohonan informasi publik agar proses birokrasi informasi berjalan sesuai dengan standar operasional yang baku. Aspek penting lain yang dicakup dalam peraturan ini adalah pedoman mengenai pengklasifikasian informasi, yang meliputi kewajiban mengumumkan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat, serta penanganan ketat terhadap informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi. Melalui penetapan pedoman ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen untuk membangun keterbukaan informasi yang bertanggung jawab, mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses perumusan dan pengawasan kebijakan pembangunan daerah.
Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (JKNI) untuk bidang Administrasi Profesional yang mencakup tingkatan dari jenjang 2 sampai dengan jenjang 7. Ini menetapkan standar kompetensi yang harus dipenuhi untuk setiap jenjang kualifikasi, yang meliputi deskripsi pekerjaan, sikap kerja yang diharapkan, peran kerja, kemungkinan jabatan yang relevan, serta aturan pengemasan unit kompetensi baik kompetensi inti maupun kompetensi pilihan sebagai acuan profesionalisme dalam pengelolaan administrasi perkantoran.