Peraturan Pemerintah
49
2018
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mencakup pengelolaan tenaga profesional di instansi pemerintah mulai dari penetapan kebutuhan, penilaian kinerja, pemberian cuti, pemberian penghargaan, hingga prosedur pemutusan hubungan perjanjian kerja untuk memastikan tata kelola yang profesional, bebas intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.