Keputusan Menteri
183
2017
Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia (JKNI) untuk bidang Administrasi Profesional yang mencakup tingkatan dari jenjang 2 sampai dengan jenjang 7. Ini menetapkan standar kompetensi yang harus dipenuhi untuk setiap jenjang kualifikasi, yang meliputi deskripsi pekerjaan, sikap kerja yang diharapkan, peran kerja, kemungkinan jabatan yang relevan, serta aturan pengemasan unit kompetensi baik kompetensi inti maupun kompetensi pilihan sebagai acuan profesionalisme dalam pengelolaan administrasi perkantoran.