Peraturan Pemerintah
10
2018
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang meliputi pembentukan, susunan organisasi, tata kerja, serta mekanisme pembiayaan lembaga tersebut sebagai badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai lisensi bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) serta mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004.