Peraturan Menteri
23
2018
Tata cara penyesuaian atau inpassing bagi Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional bidang ketenagakerjaan, yang meliputi jabatan Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, serta Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan menetapkan persyaratan, mekanisme seleksi, uji kompetensi melalui portofolio, hingga penetapan angka kredit sebagai dasar pengangkatannya.