Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Peraturan Presiden Tahun 2014 34
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention Concerning The Promotional Framework For Occupational Safety And Health/convention 187, 2006 (konvensi Mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja/konvensi 187, 2006)

Pengesahan Konvensi ILO Nomor 187 Tahun 2006 mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Melalui peraturan ini, Pemerintah Indonesia mengadopsi standar internasional untuk mempromosikan keselamatan dan kesehatan kerja melalui pengembangan kebijakan, sistem, dan program nasional secara terpadu. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang preventif serta melindungi pekerja dari risiko kecelakaan, penyakit, dan cedera akibat kerja di seluruh sektor pekerjaan.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Undang-undang Tahun 2014 5
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Aparatur Sipil Negara yang mencakup pengelolaan profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam instansi pemerintah untuk menghasilkan pegawai yang profesional, beretika, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penerapan sistem merit yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Undang-undang ini juga menetapkan struktur kelembagaan, hak dan kewajiban pegawai, klasifikasi jabatan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa administratif guna menjamin tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan tugas negara.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Undang-undang Tahun 2014 23
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pemerintahan Daerah yang mengatur mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Regulasi ini menetapkan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten/kota, sekaligus mengatur kewenangan, hubungan keuangan, pembentukan daerah, perangkat daerah, serta tata kelola pemerintahan yang mencakup aspek perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat.

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...