Undang-undang
23
2014
Pemerintahan Daerah yang mengatur mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Regulasi ini menetapkan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, serta pemerintah daerah kabupaten/kota, sekaligus mengatur kewenangan, hubungan keuangan, pembentukan daerah, perangkat daerah, serta tata kelola pemerintahan yang mencakup aspek perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat.