Peraturan Presiden
34
2014
Pengesahan Konvensi ILO Nomor 187 Tahun 2006 mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Melalui peraturan ini, Pemerintah Indonesia mengadopsi standar internasional untuk mempromosikan keselamatan dan kesehatan kerja melalui pengembangan kebijakan, sistem, dan program nasional secara terpadu. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang preventif serta melindungi pekerja dari risiko kecelakaan, penyakit, dan cedera akibat kerja di seluruh sektor pekerjaan.