Undang-undang
5
2014
Aparatur Sipil Negara yang mencakup pengelolaan profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam instansi pemerintah untuk menghasilkan pegawai yang profesional, beretika, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui penerapan sistem merit yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Undang-undang ini juga menetapkan struktur kelembagaan, hak dan kewajiban pegawai, klasifikasi jabatan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa administratif guna menjamin tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan tugas negara.