Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Peraturan Bersama ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur mengenai tata kelola Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, termasuk di dalamnya rincian kegiatan jabatan berdasarkan jenjang, mekanisme pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, serta prosedur administrasi kepegawaian seperti pengangkatan, pembebasan sementara, hingga pemberhentian bagi para pejabat fungsional Pengantar Kerja.
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta standar tata kerja mediasi dalam rangka penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mencakup perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2014 ini mengatur mengenai pemberian bantuan finansial berupa honorarium atau imbalan jasa dari pemerintah kepada Konsiliator serta pemberian penggantian biaya perjalanan dan akomodasi dari pemerintah kepada Saksi maupun Saksi Ahli yang memenuhi panggilan dalam proses sidang mediasi atau konsiliasi hubungan industrial.