Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2014 18

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2014 tentang Honorarium/imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Saksi Dan Saksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

18

Tahun

2014

Tentang / Abstrak

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2014 ini mengatur mengenai pemberian bantuan finansial berupa honorarium atau imbalan jasa dari pemerintah kepada Konsiliator serta pemberian penggantian biaya perjalanan dan akomodasi dari pemerintah kepada Saksi maupun Saksi Ahli yang memenuhi panggilan dalam proses sidang mediasi atau konsiliasi hubungan industrial.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2014 tentang Honorarium/imbalan Jasa Bagi Konsiliator Dan Penggantian Biaya Bagi Saksi Dan Saksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...