Peraturan Menteri
18
2014
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2014 ini mengatur mengenai pemberian bantuan finansial berupa honorarium atau imbalan jasa dari pemerintah kepada Konsiliator serta pemberian penggantian biaya perjalanan dan akomodasi dari pemerintah kepada Saksi maupun Saksi Ahli yang memenuhi panggilan dalam proses sidang mediasi atau konsiliasi hubungan industrial.