Peraturan Menteri
17
2014
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial serta standar tata kerja mediasi dalam rangka penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mencakup perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan.