Peraturan Menteri
14
2014
Peraturan Bersama ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur mengenai tata kelola Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, termasuk di dalamnya rincian kegiatan jabatan berdasarkan jenjang, mekanisme pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, serta prosedur administrasi kepegawaian seperti pengangkatan, pembebasan sementara, hingga pemberhentian bagi para pejabat fungsional Pengantar Kerja.