Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Pemberian tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Peraturan ini menetapkan besaran tunjangan bulanan yang diberikan kepada pejabat fungsional tersebut berdasarkan jenjang jabatan keahlian, sumber pendanaan tunjangan yang berasal dari APBN atau APBD, serta ketentuan mengenai penghentian pemberian tunjangan apabila yang bersangkutan diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, regulasi ini juga mengatur masa transisi bagi kategori keterampilan yang tetap berlaku hingga tahun 2024 serta mencabut ketentuan lama yang mengatur tunjangan kategori keahlian pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007.
Tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mencakup kewajiban pemberi kerja TKA untuk memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, serta persyaratan bagi TKA untuk memiliki izin kerja yang sesuai dengan jabatan dan lokasi kerja yang ditentukan. Selain itu, aturan ini menetapkan kewajiban pemberi kerja untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping Indonesia, menunjuk tenaga kerja pendamping untuk alih teknologi dan alih keahlian, serta kewajiban untuk memulangkan TKA ke negara asalnya setelah masa hubungan kerja berakhir. Terdapat pula ketentuan mengenai pengecualian kewajiban izin kerja bagi kategori tertentu, seperti TKA yang bekerja pada kegiatan bersifat darurat, penelitian, atau penugasan dari pemerintah, dengan tetap memperhatikan prosedur pelaporan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan ini mencakup ketentuan umum mengenai hubungan kerja, prosedur teknis pelaksanaan perjanjian kerja, mekanisme alih daya, pengaturan waktu kerja lembur, hingga tata cara dan alasan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja beserta pemenuhan hak-hak pekerja yang bersangkutan.