Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Peraturan Presiden Tahun 2021 109
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Pemberian tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Peraturan ini menetapkan besaran tunjangan bulanan yang diberikan kepada pejabat fungsional tersebut berdasarkan jenjang jabatan keahlian, sumber pendanaan tunjangan yang berasal dari APBN atau APBD, serta ketentuan mengenai penghentian pemberian tunjangan apabila yang bersangkutan diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, regulasi ini juga mengatur masa transisi bagi kategori keterampilan yang tetap berlaku hingga tahun 2024 serta mencabut ketentuan lama yang mengatur tunjangan kategori keahlian pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2007.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2021 34
Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mencakup kewajiban pemberi kerja TKA untuk memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, serta persyaratan bagi TKA untuk memiliki izin kerja yang sesuai dengan jabatan dan lokasi kerja yang ditentukan. Selain itu, aturan ini menetapkan kewajiban pemberi kerja untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping Indonesia, menunjuk tenaga kerja pendamping untuk alih teknologi dan alih keahlian, serta kewajiban untuk memulangkan TKA ke negara asalnya setelah masa hubungan kerja berakhir. Terdapat pula ketentuan mengenai pengecualian kewajiban izin kerja bagi kategori tertentu, seperti TKA yang bekerja pada kegiatan bersifat darurat, penelitian, atau penugasan dari pemerintah, dengan tetap memperhatikan prosedur pelaporan yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2021 35
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan ini mencakup ketentuan umum mengenai hubungan kerja, prosedur teknis pelaksanaan perjanjian kerja, mekanisme alih daya, pengaturan waktu kerja lembur, hingga tata cara dan alasan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja beserta pemenuhan hak-hak pekerja yang bersangkutan.

6 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...